Premium dan Pertalite Dihapus, Pemerintah Tetap Harus Subsidi BBM
Selasa, 01 September 2020 - 19:45 WIB
Dia menilai rencana peninjauan kembali itu merupakan keputusan yang tepat. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 20 Tahun 2017 yang mensyaratkan penggunaan BBM harus di atas RON 91. "Terkait dengan rencana penghapusan BBM Premium dan Pertalite pada dasarnya saya setuju dengan hal tersebut," katanya. (Baca juga: Asyik, Subsidi BBM dan Listrik Diperpanjang Pemerintah Hingga 2021 )
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memaparkan, Pertamina tengah meninjau kembali penggunaan BBM dengan oktan (RON) rendah di bawah 91 yang tidak ramah lingkungan.
"Artinya, ada dua produk yang kemudian tidak boleh dikelola dan dijual di pasar yaitu premium dan pertalite. Namun demikian, kita akan melakukan pengkajian karena premium dan pertalite konsumennya paling besar," kata Nicke di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut Nicke, ada tujuh negara di dunia yang masih menggunakan BBM premium termasuk Indonesia. Ketujuh negara tersebut adalah Kolombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, Uzbekistan, Indonesia, dan Bangladesh.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memaparkan, Pertamina tengah meninjau kembali penggunaan BBM dengan oktan (RON) rendah di bawah 91 yang tidak ramah lingkungan.
"Artinya, ada dua produk yang kemudian tidak boleh dikelola dan dijual di pasar yaitu premium dan pertalite. Namun demikian, kita akan melakukan pengkajian karena premium dan pertalite konsumennya paling besar," kata Nicke di Gedung DPR, Jakarta.
Menurut Nicke, ada tujuh negara di dunia yang masih menggunakan BBM premium termasuk Indonesia. Ketujuh negara tersebut adalah Kolombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, Uzbekistan, Indonesia, dan Bangladesh.
(ind)
Lihat Juga :