Kenaikan Pungutan Ekspor CPO, SPKS: Memberatkan Petani Sawit

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:48 WIB
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengatakan menaikan tarif PE CPO menjadi 10% akan sangat merugikan petani sawit. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan menaikan pungutan Ekspor (PE) crude palm oil ( CPO ) dari 7,5% menjadi 10% berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan. Kebijakan ini dinilai tidak memikirkan dampak pada petani sawit .

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengatakan menaikan tarif PE CPO menjadi 10%, bukanlah opsi pilihan terbaik. Kenaikan pungutan PE akan sangat merugikan petani sawit. Baca juga: Indonesia Temukan Varietas Sawit dengan Potensi Produksi CPO Tinggi



Berdasarkan penelusuran SPKS selama ini, setiap beban ekonomi termasuk pajak dan pungutan ekspor , yang dibebankan kepada perdagangan CPO akan diteruskan hingga petani kelapa sawit sebagai mata rantai ekonomi terendah. “Kami memperkirakan dengan kenaikan tarif PE sebesar 2,5% ini, akan terjadi penurunan harga di TBS petani kelapa sawit berkisar Rp.300 hingga Rp. 500 per kg TBS,” katanya dalam siaran pers, Selasa (31/12/2024).

Menurut Sabarudin, PE selama ini dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dengan penggunaan sebesar 90% untuk subsidi perusahaan-perusahan yang ditugaskan untuk memproduksi biodiesel. Sehingga sebenarnya yang diuntungkan dengan pungutan ekspor itu hanya perusahan-perusahan yang bermain di industri biodiesel, sementara petani sawit di korbankan dengan penurunan harga TBS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!