Ini Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50% untuk Pelanggan 450-2.200 VA

Kamis, 02 Januari 2025 - 08:28 WIB
Batas maksimal pembelian token listrik diskon 50% periode Januari-Februari 2025. Petugas PLN sedang mengecek meteran listrik pelanggan PLN. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), selama dua bulan, yakni Januari-Februari 2025. Potongan tarif listrik tersebut bagian dari pemberian stimulus kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025.

Namun, tidak semua kategori pelanggan PLN mendapatkan diskon tersebut. Pemberian diskon 50% selama dua bulan untuk tarif listrik diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 volt ampere. Sedangkan kenaikan PPN 12% akan diberlakukan pada pelanggan PLN dengan daya 3.500 volt ampere ke atas.



Target sasaran penerima diskontarif listrik PLN sebesar 50% untuk Januari-Februari 2025 sebagai berikut:



1. Daya 450 VA 24,6 juta pelanggan

2. Daya 900 VA 38 juta pelanggan

3. Daya 1.300 VA 14,1 juta pelanggan

4. Daya 2.200 VA 4,6 juta pelanggan

Diskon token listrik 50% bagi pelanggan prabayar secara otomatis akan menyesuaikan. Sebagai contoh, pembelian token listrik normal Rp100.000 akan mendapatkan 63,6 kWh, adanya diskon listrik 50% pelanggan mendapatkan 127,2 kWh. Adapun jumlah pembelian token listrik juga dibatasi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More