Terungkap Alasan Pengguna Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta

Selasa, 07 Januari 2025 - 21:00 WIB
Pengguna paylater dibatasi hanya mereka yang memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan.

"Yang jadi pertimbangannya tentu saja dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk bnpl ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).



Baca Juga: Siap-siap, Gaji di Bawah Rp3 Juta Tak Bisa Utang Paylater

Agusman menambahkan, pembatasan ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat terutama bagi yang tidak memiliki literasi keuangan yang memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!