Usia Pensiun 59 Tahun Justru Menyulitkan Pekerja, Ini Alasannya

Rabu, 08 Januari 2025 - 13:21 WIB
BPJS Watch memandang aturan terkait usia pensiun 59 tahun menyesatkan sehingga didorong untuk segera direvisi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar buka suara terkait aturan pemerintah yang menetapkan usia pensiun masyarakat Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini. Menurutnya, aturan tersebut perlu direvisi.

Timboel beralasan, kenaikan usia pensiun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun akan menyulitkan pekerja mendapatkan manfaat pensiun.



"Jadi ada perbedaan antara usia pensiun dengan usia mendapat manfaat pensiun. Yang diatur PP 45 tahun 2015 itu adalah usia mendapat manfaat pensiun, (karena) usia pensiun diatur oleh masing-masing perusahaan," terang Timboel saat dihubungi SINDOnews, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!