Usia Pensiun 59 Tahun Justru Menyulitkan Pekerja, Ini Alasannya

Rabu, 08 Januari 2025 - 13:21 WIB
"Nah, tentunya ini yang memang menjadi masalah buat kita karena (jika) usia pensiunnya 56 tahun atau 57 misalnya kemudian pensiun tahun 2025 ini, maka mereka harus menunggu sampai usia 59 tahun. Menurut saya harus ada revisi terkait dengan usia mendapat manfaat pensiun supaya kita (menunggu) gak lama," lanjutnya.

Timboel sendiri menilai langkah pemerintah akan lebih tepat jika mengatur jaminan pensiun untuk pekerja di sektor informal, alih-alih menaikan usia pensiun. Ia berharap pemerintah bisa lebih menekankan sisi keadilan.

"Kita berharap dalam jaminan pensiun kan hanya diberikan kepada pekerja formal, harusnya pekerja informal pun boleh gitu Ikut join dalam jaminan pensiun. Kan ada dua program yang hanya untuk jaminan, untuk pekerja formal Itu jaminan kehilangan pekerja dan jaminan pensiun. Nah ini menurut saya tidak ada diskriminasi," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun masyarakat Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun 2025 ini. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi USD150,2 Miliar, Efek Pemerintah Tambah Utang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!