Mengungkap Sisi Positif dan Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI

Kamis, 09 Januari 2025 - 21:27 WIB
Sebelumnya diungkapkan peralihan tersebut melibatkan dua aspek utama. Pertama, aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang pengaturannya berada dalam kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berfokus pada pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Kedua, derivatif keuangan, yaitu instrumen yang nilainya berasal dari aset dasar (underlying). Instrumen ini mencakup efek yang diperdagangkan di pasar modal.

Baca Juga: Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

Selanjutnya, PP tersebut juga mengatur tentang pengalihan pengawasan dan pengaturan dari Bappebti ke Bank Indonesia terkait derivatif keuangan, yang mencakup underlying, termasuk instrumen yang ada di pasar uang dan pasar valuta asing.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!