Siap-siap, Nunggak Pajak Tak Bisa Urus SIM dan Paspor
Jum'at, 10 Januari 2025 - 20:41 WIB
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bagi yang menunggak pajak akan kesulitan membuat paspor hingga tidak bisa mengurus SIM. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa dengan government technology (GovTech), maka orang yang belum membayar pajak nantinya tidak bisa mengurus paspor hingga SIM.
Menurut Luhut, hal tersebut mengingat pentingnya digitalisasi di pelayanan publik. Sistem digital ini dirancang untuk mengurangi birokrasi berlebih dan memberikan pengalaman yang lebih mudah serta cepat bagi masyarakat.
Lebih jauh lagi, penerapan teknologi ini bisa berdampak pada hal-hal lain misalnya, ada seseorang yang tidak bisa mengurus paspor jika belum melunasi pajak. Bahkan, pembaruan izin usaha atau dokumen lain juga bisa terhambat jika kewajiban tertentu belum dipenuhi.
"Lebih jauh lagi nanti, kamu ngurus paspormu gak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu gak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui ijinmu di apa (SIM), gak bisa karena kamu belum bayar ini (pajak)," ungkap Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Jumat (10/1/2024).
Baca Juga: Coretax Banyak Keluhan, DJP Akui Wajib Pajak Jadi Tidak Nyaman
Menurut Luhut, hal tersebut mengingat pentingnya digitalisasi di pelayanan publik. Sistem digital ini dirancang untuk mengurangi birokrasi berlebih dan memberikan pengalaman yang lebih mudah serta cepat bagi masyarakat.
Lebih jauh lagi, penerapan teknologi ini bisa berdampak pada hal-hal lain misalnya, ada seseorang yang tidak bisa mengurus paspor jika belum melunasi pajak. Bahkan, pembaruan izin usaha atau dokumen lain juga bisa terhambat jika kewajiban tertentu belum dipenuhi.
"Lebih jauh lagi nanti, kamu ngurus paspormu gak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu gak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui ijinmu di apa (SIM), gak bisa karena kamu belum bayar ini (pajak)," ungkap Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Jumat (10/1/2024).
Baca Juga: Coretax Banyak Keluhan, DJP Akui Wajib Pajak Jadi Tidak Nyaman
Lihat Juga :