Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru
Selasa, 14 Januari 2025 - 12:12 WIB
Pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut terkait penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Shinta W. Kamdani menilai pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut terkait penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Menurut Shinta, pemerintah harus memastikan kebijakan ini bukan hanya memperhatikan unsur kesehatan, melainkan memperhatikan keberlanjutan industri dan tidak membebani pelaku usaha maupun konsumen.
"Kalau kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas gitu lho untuk masyarakat yang akan mengonsumsi. Jadi saya rasa ini kita nggak bisa terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan karena perlu jelas pengetahuan yang lebih luas," tutur Shinta saat ditemui, di Jakarta, Senin (13/1/2025) malam.
Baca Juga: Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di Semester II-2025
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan cukai MBDK akan mulai dikenakan pada semester II-2025. Dari sisi pengusaha, Shinta mengaku sedang membuat forum diskusi dengan para pelaku industri juga ritel terkait hal tersebut.
"Kita sekarang sedang membuat FGDW dengan berbagai dengan industrinya maupun dengan ritel lagi juga. Jadi nanti mungkin kami bisa sampaikan lebih jelas, kita terus intensif berkomunikasi dengan pemerintah untuk memberikan masukan terutama ke Kementerian Kesehatan," ujar Shinta.
Menurut Shinta, pemerintah harus memastikan kebijakan ini bukan hanya memperhatikan unsur kesehatan, melainkan memperhatikan keberlanjutan industri dan tidak membebani pelaku usaha maupun konsumen.
"Kalau kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas gitu lho untuk masyarakat yang akan mengonsumsi. Jadi saya rasa ini kita nggak bisa terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan karena perlu jelas pengetahuan yang lebih luas," tutur Shinta saat ditemui, di Jakarta, Senin (13/1/2025) malam.
Baca Juga: Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di Semester II-2025
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan cukai MBDK akan mulai dikenakan pada semester II-2025. Dari sisi pengusaha, Shinta mengaku sedang membuat forum diskusi dengan para pelaku industri juga ritel terkait hal tersebut.
"Kita sekarang sedang membuat FGDW dengan berbagai dengan industrinya maupun dengan ritel lagi juga. Jadi nanti mungkin kami bisa sampaikan lebih jelas, kita terus intensif berkomunikasi dengan pemerintah untuk memberikan masukan terutama ke Kementerian Kesehatan," ujar Shinta.
Lihat Juga :