Legalitas DRX Token Diresmikan Bappebti, Buka Babak Baru di Industri Kripto

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:24 WIB
Pendaftaran ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan pengguna serta investor terhadap DRX Token di dunia aset kripto Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - DRX Token kini resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pendaftaran ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan pengguna serta investor terhadap DRX Token di dunia aset kripto Indonesia.

Dengan masuknya DRX Token ke dalam daftar aset kripto yang diakui oleh Bappebti, token ini kini dapat diperdagangkan secara resmi di pasar fisik aset kripto. Proses verifikasi yang dilakukan oleh Bappebti memastikan DRX Token memenuhi seluruh persyaratan ketat terkait aspek teknis, keamanan, dan kesesuaian dengan pedoman perdagangan yang berlaku.



Baca Juga: Mengungkap Sisi Positif dan Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI

“Pendaftaran ini adalah pencapaian besar bagi kami. Terdaftarnya DRX Token di Bappebti menunjukkan komitmen DRX dalam menghadirkan solusi teknologi yang inovatif dan terpercaya. Status ini semakin mengukuhkan posisi DRX Token sebagai pilar utama dalam ekosistem DRX Sportnet,” ujar CMO & Founder DRX, Kash Topan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!