Tips MotionTrade: Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:49 WIB
MotionTrade menjelaskan skema pelaporan reksa dana ke dalam SPT Tahunan. FOTO/MNC Media
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Motion Digital Technology. MNC Sekuritas merupakan perusahaan penyedia layanan dan jasa perdagangan efek yang lengkap dan didukung dengan aplikasi online trading yaitu MotionTrade.

Reksa dana menjadi salah satu produk investasi yang semakin banyak diincar oleh masyarakat karena investasi ini menawarkan banyak kemudahan bagi investor. Meski reksa dana tidak dikenakan pajak, setiap investor yang memiliki portofolio reksa dana wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pasalnya, reksa dana adalah instrumen investasi yang termasuk sebagai harta kekayaan, sama halnya dengan deposito dan harta kekayaan lainnya.



Pelaporan reksa dana ke dalam SPT Tahunan terdiri atas 2 (dua) skema. MotionTrade akan menjelaskan 2 skema tersebut untuk dipahami oleh investor reksa dana pemula.



1. Skema Harta atau Aset Investasi

Investor reksa dana bisa melaporkan reksa dana mereka dengan menggunakan skema kategori harta ataupun skema aset investasi. Skema pelaporan ini digunakan jika investor membeli reksa dana di awal tahun, lalu menyimpannya hingga periode SPT dinyatakan berakhir. Aset investasi yang dimiliki wajib dilaporkan menggunakan harga beli reksa dana.

Sebagai contoh, investor membeli produk reksa dana yang dibeli dengan nilai Rp25 juta. Sepanjang tahun tersebut, nilai portofolio tersebut meningkat menjadi Rp30 juta saat berada di akhir periode SPT tahunan, namun masih belum direalisasikan. Investor wajib melaporkan harga beli reksa dana di awal tahun yaitu sebesar Rp25 juta.

2. Skema Penghasilan Bukan Objek Pajak

Jika investor membeli produk reksa dana di awal tahun, lalu melakukan penjualan dalam periode SPT, maka nilai aset reksa dana yang wajib dilaporkan ke dalam SPT adalah keuntungan yang didapatkan dari pembelian.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More