Tips MotionTrade: Skema Pelaporan Reksa Dana dalam SPT Tahunan
Kamis, 16 Januari 2025 - 11:49 WIB
1. Skema Harta atau Aset Investasi
Investor reksa dana bisa melaporkan reksa dana mereka dengan menggunakan skema kategori harta ataupun skema aset investasi. Skema pelaporan ini digunakan jika investor membeli reksa dana di awal tahun, lalu menyimpannya hingga periode SPT dinyatakan berakhir. Aset investasi yang dimiliki wajib dilaporkan menggunakan harga beli reksa dana.
Sebagai contoh, investor membeli produk reksa dana yang dibeli dengan nilai Rp25 juta. Sepanjang tahun tersebut, nilai portofolio tersebut meningkat menjadi Rp30 juta saat berada di akhir periode SPT tahunan, namun masih belum direalisasikan. Investor wajib melaporkan harga beli reksa dana di awal tahun yaitu sebesar Rp25 juta.
2. Skema Penghasilan Bukan Objek Pajak
Jika investor membeli produk reksa dana di awal tahun, lalu melakukan penjualan dalam periode SPT, maka nilai aset reksa dana yang wajib dilaporkan ke dalam SPT adalah keuntungan yang didapatkan dari pembelian.
Investor reksa dana bisa melaporkan reksa dana mereka dengan menggunakan skema kategori harta ataupun skema aset investasi. Skema pelaporan ini digunakan jika investor membeli reksa dana di awal tahun, lalu menyimpannya hingga periode SPT dinyatakan berakhir. Aset investasi yang dimiliki wajib dilaporkan menggunakan harga beli reksa dana.
Sebagai contoh, investor membeli produk reksa dana yang dibeli dengan nilai Rp25 juta. Sepanjang tahun tersebut, nilai portofolio tersebut meningkat menjadi Rp30 juta saat berada di akhir periode SPT tahunan, namun masih belum direalisasikan. Investor wajib melaporkan harga beli reksa dana di awal tahun yaitu sebesar Rp25 juta.
2. Skema Penghasilan Bukan Objek Pajak
Jika investor membeli produk reksa dana di awal tahun, lalu melakukan penjualan dalam periode SPT, maka nilai aset reksa dana yang wajib dilaporkan ke dalam SPT adalah keuntungan yang didapatkan dari pembelian.
Lihat Juga :