Gandeng Kemenhub, BKI Mengedukasi Pemilik Kapal dan Galangan

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:35 WIB
Dalam kesempatan yang sama Ia juga menyoroti manfaat strategis regulasi ini bagi Indonesia, termasuk peningkatan kredibilitas pelayaran nasional, penerapan circular economy melalui optimalisasi baja scrap, dan kontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai strategi nasional dan global.

“Saya berharap seminar ini menjadi wadah bagi kita semua untuk memperkuat pemahaman dan kolaborasi, demi menciptakan praktik ship recycling yang aman, bertanggung jawab, dan mendukung keberlanjutan industri maritim Indonesia,” ujar Arief Budi Permana.

Sementara itu Capt. Hendri Ginting, yang diwakili oleh Kasubdit PMKK, Dr. Capt. Miftakhul Hadi, S.ST, MM, M.Mar menyampaikan apresiasi kepada BKI atas peran aktifnya dalam mendukung implementasi regulasi ini, serta mendorong terciptanya inovasi dan kolaborasi untuk memperkuat keberlanjutan industri maritim Indonesia.

“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendorong kemajuan industri maritim Indonesia yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan," jelasnya.

Pada 26 Juni 2023, dunia maritim mencatat tonggak penting dengan terpenuhinya syarat pemberlakuan The Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships (IMO Hong Kong Convention). Sehingga sesuai ketentuan IMO, 24 bulan sejak tanggal tersebut, yaitu pada 26 Juni 2025, konvensi ini akan secara resmi berlaku secara internasional.

Konvensi ini bertujuan untuk memastikan proses penutuhan kapal dilakukan dengan prinsip memprioritaskan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, serta pengelolaan limbah barang berbahaya yang lebih baik. Untuk menciptakan proses penutuhan kapal yang aman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan tersebut, IMO Hongkong Convention mempersyaratkan adanya Inventaris Material Berbahaya yang telah disertifikasi di atas kapal saat sedang beroperasi bagi kapal di atas 500GT yang berlayar internasional.

"Di tingkat nasional, pemerintah telah mengantisipasi hal ini melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2014, yang diperbarui dengan PM No. 24 Tahun 2022 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim,” bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!