Jasindo Perluas Program Asuransi Pertanian untuk Meningkatkan Swasembada Pangan
Rabu, 22 Januari 2025 - 19:42 WIB
Sekretaris perusahaan Asuransi Jasindo , Brellian Gema menyatakan, AUTP dan AUTSK merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani dan peternak agar mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan kegiatan mereka sehingga dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usahatani dan peternakan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan.
"Sebagai perusahaan asuransi yang di tunjuk pemerintah sebagai pelaksana program, Jasindo memiliki beberapa produk asuransi yang mendapat dukungan dari pemerintah, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), dan produk Asuransi lainnya," jelas Brellian.
Secara rinci, dia menjelaskan AUTP, memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman.
a. Premi : Rp 180.000,- (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp 36.000,-)
b. Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp 6.000.000,- per hektar
c. Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar
d. Kriteria lahan : Lahan Irigasi atau lahan tadah hujan yg dekat dengan sumber air
e. Ganti rugi : - Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST)
- Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah)
- Intensitas kerusakan ≥ 75%
"Sebagai perusahaan asuransi yang di tunjuk pemerintah sebagai pelaksana program, Jasindo memiliki beberapa produk asuransi yang mendapat dukungan dari pemerintah, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), dan produk Asuransi lainnya," jelas Brellian.
Secara rinci, dia menjelaskan AUTP, memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman.
a. Premi : Rp 180.000,- (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp 36.000,-)
b. Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp 6.000.000,- per hektar
c. Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar
d. Kriteria lahan : Lahan Irigasi atau lahan tadah hujan yg dekat dengan sumber air
e. Ganti rugi : - Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST)
- Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah)
- Intensitas kerusakan ≥ 75%
Lihat Juga :
tulis komentar anda