Harga Bitcoin Bisa Tembus Rp11,2 Miliar, Begini Ramalan Bos Raksasa Investasi AS

Jum'at, 24 Januari 2025 - 08:04 WIB
Dibuat pada tahun 2009, Bitcoin memungkinkan orang untuk mengirim dan menerima uang melalui internet tanpa bergantung pada bank atau pemerintah dalam sistem tradisional. Sifat token yang terdesentralisasi juga telah memfasilitasi penyalahgunaannya oleh organisasi kejahatan terorganisir dan untuk tujuan terlarang lainnya seperti pencucian uang dan pendanaan teroris.

Harga kripto kebanyakan dipengaruhi oleh pasokan, permintaan pasar, ketersediaan, mata uang kripto yang bersaing, dan sentimen investor. Meskipun digunakan secara luas untuk membeli barang dan jasa, tidak ada undang-undang internasional yang seragam untuk mengatur Bitcoin.

Saat ini token tersebut diadopsi sebagai mata uang resmi di El Salvador pada tahun 2021. Sedangkan pemerintah di seluruh dunia telah mewaspadai pengaruh cryptocurrency yang semakin meningkat, dan memperingatkan tentang bahaya berinvestasi ke dalam aset yang tidak stabil.

Baca Juga: CEO JPMorgan Sebut Bitcoin Tak Bernilai, Samakan dengan Merokok

Menurut sebuah opini oleh analis keuangan Susie Violet Ward yang diterbitkan oleh Forbes, pelembagaan Bitcoin akan membahayakan etos aslinya sebagai "uang kebebasan", dengan kontrol, regulasi dan ekonomi, bakal bakal mengikis desentralisasi token.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!