Mulai Hari Ini LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual di Warung
Sabtu, 01 Februari 2025 - 12:17 WIB
Per hari ini, LPG 3 kg hanya boleh dijual di pangkalan dan tidak lagi boleh dijual di warung-warung pengecer. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah resmi menyetop penyaluran LPG 3 kg ke warung -warung per hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Langkah ini diambil dalam rangka penataan penjualan LPG bersubsidi agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, melalui upaya ini pemerintah berupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga sesuai yang ditetapkan. Dihentikannya penyaluran LPG 3 kg ke warung-warung diyakini akan mencegah harga yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Cek ke Pangkalan
"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Yuliot.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, melalui upaya ini pemerintah berupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga sesuai yang ditetapkan. Dihentikannya penyaluran LPG 3 kg ke warung-warung diyakini akan mencegah harga yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Cek ke Pangkalan
"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Yuliot.
Lihat Juga :