Mulai Hari Ini LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual di Warung

Sabtu, 01 Februari 2025 - 12:17 WIB
Selain itu, kebijakan ini juga untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan riil masyarakat. "Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat," tegasnya.

Baca Juga: NATO Pikir Trump Benar tentang Greenland

Meski ditetapkan mulia hari ini, pemerintah mempersiapkan masa transisi selama satu bulan hingga Maret mendatang. Dalam masa itu, warung-warung yang ingin menjual LPG 3 kg dibolehkan untuk mendaftar sebagai pangkalan LPG. Pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dan kemudian mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

"Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari," tegasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!