Kemnaker Didesak Terbitkan Regulasi THR Wajib bagi Ojol

Sabtu, 01 Februari 2025 - 13:31 WIB
Kemnaker didesak segera menerbitkan regulasi tentang THR bagi pengemudi ojek online (ojol). FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) didesak segera menerbitkan regulasi tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi pengemudi ojek online (ojol). Regulasi yang baku diharapkan dapat menjadi jaminan bagi para pekerja di sektor transportasi online ini.

Desakan itu dilontarkan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, regulasi tersebut perlu segera dikeluarkan sebagai landasan bagi para platform penyedia jasa angkutan online agar bisa memberikan THR kepada pengemudi ojol, taksi online dan juga kurir.



Baca Juga: Untuk Lebaran, Kemenhub-Kemnaker Bahas Jam Kerja Hingga THR Ojol

"Peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan THR ojol yang konkrit agar tidak mengulang janji palsu Kemnaker seperti tahun lalu yang sekadar memberi imbauan kepada platform dan bentuknya hanya berupa insentif," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!