Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG
Minggu, 02 Februari 2025 - 19:16 WIB
Kebijakan pemerintah terkait distribusi LPG bersubsidi dinilai perlu disertai upaya untuk memastikan beban subsidi bisa berkurang. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah mulai 1 Februari 2025 resmi melarang penjualan LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran di warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk "menaikkan" statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai keputusan pemerintah tersebut masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya dilakukan dengan membuat aturan tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
"Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu membuat besaran beban subsidi menjadi berkurang," tegasnya melalui keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga: LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai keputusan pemerintah tersebut masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya dilakukan dengan membuat aturan tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
"Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu membuat besaran beban subsidi menjadi berkurang," tegasnya melalui keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga: LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung
Lihat Juga :