Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

Minggu, 02 Februari 2025 - 19:16 WIB
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang berhak atas LPG 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga dan Usaha Mikro, masih abu abu yang akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah, yakni di pangkalan dan pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.

Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang boleh menggunakan LPG 3 kg dalam pelaksanaannya di lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih banyak usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro dan karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.

"Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan," tegasnya.

Baca Juga: Trump Janji Akan Menghabisi Musuh-musuh AS, Siapa Saja?

Sofyano menilai, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah soal distribusi dan tidak pula terkait soal harga eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah masalah utamanya adalah lebih kepada meningkatnya beban subsidi yang berkaitan dengan meningkatnya kuota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!