Sukseskan Program BSU, BPJamsostek Tak Bosan Imbau Perusahaan Kirim Rekening Pekerjanya
Rabu, 02 September 2020 - 22:34 WIB
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mencatat hingga saat ini baru menyerahkan data rekening 5,5 juta pesertanya yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) . Adapun dari target 15,7 juta penerima BSU, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening. Sedangkan jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengaku sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami terus mengingatkan perusahaan agar segera mengirimkan data nomor rekening pekerjanya. Baik data yang konfirmasi ulang ataupun data nomor rekening pekerja yang baru. ( Baca juga:Kini Nasabah CIMB Niaga Bisa Investasi Sukuk Ritel 013 dari Ponsel )
“Ini kewajiban kami untuk terus koordinasi dan mengingatkan seluruh perusahaan binaan. Maka dari itu terus kami imbau perusahaan segera secepatnya mengirim data nomor rekening karyawannya. Kami tidak akan pernah bosan melakukan imbauan ini,” ujar Puspitaningsih di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Menurut Puspitaningsih, dengan meningkatnya daya beli peserta BPJamsostek ini diharapkan juga dapat menggeliatkan sektor perekonomian. “BSU yang diberikan harus tepat sasaran, sehingga validasi nomor rekening yang berlapis kami terapkan dan harapannya BSU membantu pemulihan perekonomian keluarga pekerja dan perekonomian nasional,” tegasnya.
Seperti diketahui, setelah sebelumnya pada 24 Agustus 2020 yang lalu BPJamsostek menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Selasa (1/9) lalu diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menerangkan, penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJamsostek. Alternatif pertama pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.
Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang. ( Baca juga:Loyalis Ingin Amien Rais Langsung Pimpin PAN Reformasi )
"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," tegas Agus.
Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. “Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengaku sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami terus mengingatkan perusahaan agar segera mengirimkan data nomor rekening pekerjanya. Baik data yang konfirmasi ulang ataupun data nomor rekening pekerja yang baru. ( Baca juga:Kini Nasabah CIMB Niaga Bisa Investasi Sukuk Ritel 013 dari Ponsel )
“Ini kewajiban kami untuk terus koordinasi dan mengingatkan seluruh perusahaan binaan. Maka dari itu terus kami imbau perusahaan segera secepatnya mengirim data nomor rekening karyawannya. Kami tidak akan pernah bosan melakukan imbauan ini,” ujar Puspitaningsih di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Menurut Puspitaningsih, dengan meningkatnya daya beli peserta BPJamsostek ini diharapkan juga dapat menggeliatkan sektor perekonomian. “BSU yang diberikan harus tepat sasaran, sehingga validasi nomor rekening yang berlapis kami terapkan dan harapannya BSU membantu pemulihan perekonomian keluarga pekerja dan perekonomian nasional,” tegasnya.
Seperti diketahui, setelah sebelumnya pada 24 Agustus 2020 yang lalu BPJamsostek menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Selasa (1/9) lalu diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.
Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menerangkan, penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJamsostek. Alternatif pertama pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.
Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang. ( Baca juga:Loyalis Ingin Amien Rais Langsung Pimpin PAN Reformasi )
"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," tegas Agus.
Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data. “Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus.
(uka)
tulis komentar anda