Aturan 30% Plasma Perusahaan Sawit Disebut Langgar Aturan, Begini Penjelasan Ombudsman RI

Selasa, 04 Februari 2025 - 10:55 WIB
Ombudsman Republik Indonesia (RI) merespons rencana Kementerian ART/BPN yang akan mewajibkan aturan baru plasma sebesar 30% bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU. Foto/Dok
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) merespons rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) yang akan mewajibkan aturan baru plasma sebesar 30% bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU (Hak Guna Usaha) selama 35 tahun. Rencana kebijakan Kementerian ATR/BPN itu dinilai berpotensi maladministrasi karena melanggar aturan.

Dimana aturannya adalah 20% plasma bagi perusahaan sawit pemegang HGU. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan seharusnya kementerian ATR/BPN patuh pada aturan yang ada.



Baca Juga: HGU Sawit Dinilai Tak Bisa Dibenturkan dengan UU Cipta Kerja

"Harus patuh sama aturan. Aturannya 20 persen ya 20 persen dong atau ubah dulu aturannya. Undang-undangnya diubah, misalnya undang-undangnya maunya 30 persen 40 persen, monggo. Kalau undang-undangnya mengatakan 20 persen ya harus 20 persen," ungkap Yeka dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Ombudsman Jakarta, Senin (3/2/2025).

Sebagai dasar, ada sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban plasma 20 persen bagi pemegang HGU dalam industri sawit. Salah satunya adalah UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal Pasal 58 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa

"Perusahaan perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: (a) area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau (b). areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 2o% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut,".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!