Aturan 30% Plasma Perusahaan Sawit Disebut Langgar Aturan, Begini Penjelasan Ombudsman RI
Selasa, 04 Februari 2025 - 10:55 WIB
Adapun regulasi lainnya terkait hal tersebut juga tertera pada Permentan No. 26 Tahun 2007, Pasal 11 Ayat 1; Permentan No. 98 Tahun 2013, Pasal 15 Ayat 1; dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58.
Menurut Yeka, boleh saja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan menerapkan rencana tersebut untuk kepentingan petani namun tetap harus mengacu pada aturan yang ada. Kalau rencana tersebut tetap dilaksanakan, jelas melanggar aturan yang ada.
"Maladministrasi itu berarti," tambahnya.
Dan hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, sebelum diimplementasikan, kebijakan 30% plasma tersebut sebaiknya dibicarakan dulu secara cermat.
Dia meminta agar pemerintah lebih memfokuskan pada upaya audit untuk menegakkan aturan plasma 20 persen tersebut. Karena dia menengarai implementasi kewajiban plasma 20 persen bagi pemilik HGU belum terealisasi secara baik.
"Yang (kewajiban plasma) 20 persen sudah dievaluasi belum? Jangan-jangan yang 20 persen belum dievaluasi. Kalau 30 persen (diterapkan) nanti timbul masalah. Niatnya baik untuk masyarakat nanti akhirnya malah fire back," papar Yeka.
Lebih jauh, Yeka mengungkapkan ketidakpastian hukum akan memiliki konsekuensi. Salah satunya akan berdampak pada iklim investasi. "Ada Ketidakpastian (hukum). Ini kan akhirnya menjadi beban bagi para pelaku usaha. Katanya kita mau tumbuh 8 persen. Pelaku usahanya digenjot kayak gini stress juga,’’ tandasnya. Karena itu, dia meminta agar pemerintah mengubah aturannya dulu sebelum menerapkan program 30 persen plasma tersebut. ‘’Bolehlah kalau maunya seperti itu berarti undang-undangnya diubah dulu," tegas Yeka.
Menurut Yeka, boleh saja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan menerapkan rencana tersebut untuk kepentingan petani namun tetap harus mengacu pada aturan yang ada. Kalau rencana tersebut tetap dilaksanakan, jelas melanggar aturan yang ada.
"Maladministrasi itu berarti," tambahnya.
Dan hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, sebelum diimplementasikan, kebijakan 30% plasma tersebut sebaiknya dibicarakan dulu secara cermat.
Dia meminta agar pemerintah lebih memfokuskan pada upaya audit untuk menegakkan aturan plasma 20 persen tersebut. Karena dia menengarai implementasi kewajiban plasma 20 persen bagi pemilik HGU belum terealisasi secara baik.
"Yang (kewajiban plasma) 20 persen sudah dievaluasi belum? Jangan-jangan yang 20 persen belum dievaluasi. Kalau 30 persen (diterapkan) nanti timbul masalah. Niatnya baik untuk masyarakat nanti akhirnya malah fire back," papar Yeka.
Lebih jauh, Yeka mengungkapkan ketidakpastian hukum akan memiliki konsekuensi. Salah satunya akan berdampak pada iklim investasi. "Ada Ketidakpastian (hukum). Ini kan akhirnya menjadi beban bagi para pelaku usaha. Katanya kita mau tumbuh 8 persen. Pelaku usahanya digenjot kayak gini stress juga,’’ tandasnya. Karena itu, dia meminta agar pemerintah mengubah aturannya dulu sebelum menerapkan program 30 persen plasma tersebut. ‘’Bolehlah kalau maunya seperti itu berarti undang-undangnya diubah dulu," tegas Yeka.
Lihat Juga :