HGU Sawit Dinilai Tak Bisa Dibenturkan dengan UU Cipta Kerja
Kamis, 05 Oktober 2023 - 22:03 WIB
loading...
Sejumlah pemangku kepentingan sawit menyuarakan soal HGU dan UU Cipta Kerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kalangan asosiasi dan pengusaha di sektor kelapa sawit memandang hak guna usaha (HGU) yang telah dikantongi oleh pelaku industri tidak bisa dibenturkan dengan UU Cipta Kerja , sepanjang HGU itu terbit sebelum Omnibus Law Cipta Kerja berlaku.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit
Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Bustanul Arifin, menilai penetapan kawasan hutan yang di dalamnya terdapat lahan sawit disebabkan adanya kerancuan dalam proses perizinan sehingga menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha.
"Dari awal tentang penetapan kasawasan hutan itu sering jadi masalah dan sawit ada di dalamnya. Karena tidak terlalu jelas landasan hukum yang dicampur aduk dan akhirnya timbul multitafsir dari sanksi yang akan dikerjakan oleh satgas," katanya dalam Forum Group Discussion 'Menimbang satuan tugas tata kelola industri kelapa sawit' di Nagara Institute, Jakarta (5/10/2023).
Bustanul menambahkan, HGU yang dimiliki pelaku usaha sawit saat ini tidak tunduk oleh UU Cipta Kerja. Pasalnya, HGU itu ditetapkan lebih dahulu sehingga sulit dibatalkan.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit
Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Bustanul Arifin, menilai penetapan kawasan hutan yang di dalamnya terdapat lahan sawit disebabkan adanya kerancuan dalam proses perizinan sehingga menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha.
"Dari awal tentang penetapan kasawasan hutan itu sering jadi masalah dan sawit ada di dalamnya. Karena tidak terlalu jelas landasan hukum yang dicampur aduk dan akhirnya timbul multitafsir dari sanksi yang akan dikerjakan oleh satgas," katanya dalam Forum Group Discussion 'Menimbang satuan tugas tata kelola industri kelapa sawit' di Nagara Institute, Jakarta (5/10/2023).
Bustanul menambahkan, HGU yang dimiliki pelaku usaha sawit saat ini tidak tunduk oleh UU Cipta Kerja. Pasalnya, HGU itu ditetapkan lebih dahulu sehingga sulit dibatalkan.
Lihat Juga :