MNC Life dan Bank BPD Bali Kolaborasi Hadirkan Asuransi Jiwa Kredit
Kamis, 06 Februari 2025 - 12:08 WIB
PT MNC Life Assurance, dan Bank BPD Bali resmi berkolaborasi menghadirkan program Asuransi Jiwa Kredit (AJK) untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih optimal. Foto/Dok
JAKARTA - PT MNC Life Assurance, anak perusahaan PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali ( Bank BPD Bali ) resmi berkolaborasi menghadirkan program Asuransi Jiwa Kredit (AJK) untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih optimal kepada nasabah kredit Bank BPD Bali.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Risye Dillianti selaku Managing Director Insurance Business Group & President Director MNC Life dan I Nyoman Sudharma selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Bali, yang berlangsung di Lobby MNC Bank Tower Jakarta, Kamis (6/1/2025).
Baca Juga: MNC Life dan Bank Dassa Kolaborasi Luncurkan Program Asuransi Jiwa Kredit
Diungkap Risye, program Asuransi Jiwa Kredit ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi nasabah Bank BPD Bali yang memiliki fasilitas kredit. Dengan adanya program ini, sisa kredit nasabah akan dilunasi apabila terjadi risiko meninggal dunia atau cacat tetap sebelum kewajiban kreditnya terpenuhi sehingga keluarga nasabah tidak terbebani oleh kewajiban finansial yang tersisa.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Risye Dillianti selaku Managing Director Insurance Business Group & President Director MNC Life dan I Nyoman Sudharma selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Bali, yang berlangsung di Lobby MNC Bank Tower Jakarta, Kamis (6/1/2025).
Baca Juga: MNC Life dan Bank Dassa Kolaborasi Luncurkan Program Asuransi Jiwa Kredit
Diungkap Risye, program Asuransi Jiwa Kredit ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi nasabah Bank BPD Bali yang memiliki fasilitas kredit. Dengan adanya program ini, sisa kredit nasabah akan dilunasi apabila terjadi risiko meninggal dunia atau cacat tetap sebelum kewajiban kreditnya terpenuhi sehingga keluarga nasabah tidak terbebani oleh kewajiban finansial yang tersisa.
Lihat Juga :