Peneliti LPEM UI Sebut Aturan Plasma 30% untuk Sawit Bisa Merusak Investasi

Kamis, 06 Februari 2025 - 15:20 WIB
Alasan kedua, rencana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sulit direalisasikan dalam waktu dekat. Bahkan, misalnya, nantinya akan mengundang para transmigran untuk memenuhi kewajiban plasma 30%, butuh waktu lama untuk mengajari mereka bertanam sawit. "Itu bukan perkara satu dua hari," katanya.

Karena itu, Eugenia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada evaluasi pelaksanaan plasma yang diwajibkan 20% sesuai undang-undang. Saat ini, dia melihat kewajiban plasma 20% saja belum terpenuhi secara baik. Apalagi, selain dari prosentase luas lahan, juga banyak masalah-masalah lain yang terjadi di industri sawit.

Eugenia mengharapkan kemitraan antara perusahaan sawit dengan petani palsma perlu diperjuangkan. Tujuannya agar terjadi kemitraan yang benar-benar sehat. Artinya benar-benar terjadi kemitraan yang win-win antara pengusaha dengan masyarakat. Dan masyarakat juga bisa menikmati hasil dari kemitraan ini dengan senang hati.

"Jadi hubungan kemitraan antara inti (perkebunan milik swasta/negara) dan plasma (perkebunan yang dimiliki secara mandiri oleh petani) ini tidak terpaksa. Jangan hanya menguntungkan satu pihak tapi kedua belah pihak pengusaha maupun petani ya harus merasa happy. Itu yang akan membuat industri sawit ini menjadi terus bertahan di Indonesia sebagai produsen sawit nomer 1 di dunia," paparnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai kebijakan 30 persen plasma tersebut berpotensi maladministrasi karena melanggar aturan yang ada. Jika memang akan direalisasikan, dia meminta pemerintah mengubah dulu undang-undangnya. Karena ketidakpastian hukum akan memiliki konsekuensi, salah satunya berdampak pada iklim investasi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!