Prabowo Bakal Resmikan Bank Emas pada 26 Februari 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 15:18 WIB
Selain itu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI memberikan apresiasi kepada Pegadaian yang telah mendapat izin menjalankan kegiatan usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Melalui izin tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Langkah ini merupakan pencapaian signifikan yang tidak hanya memperkuat peran Pegadaian dalam ekosistem Ultra Mikro (UMi) tetapi juga menjadi tonggak penting dalam akselerasi inklusi keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Bank Emas Tak Akan Bisa Intervensi Harga

Artinya, bullion bank dapat menjadi penjamin (underlying) untuk pembiayaan proyek yang berkaitan dengan produksi emas atau meminjamkan emas. Bank bullion diusulkan sebagai solusi strategis untuk memberikan nilai tambah pada emas dan produk turunannya sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor emas batangan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!