Sepakat, RUU Bea Materai Dibawa ke Paripurna

Kamis, 03 September 2020 - 15:54 WIB
Komisi XI DPR hari ini memutuskan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai untuk dibawa ke Rapat Paripurna setelah disetujui oleh 9 fraksi di DPR. Foto/Dok
JAKARTA - Komisi XI DPR hari ini memutuskan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Hal ini setelah Ketua Komis XI Dito Ganinduto mengatakan, RUU Materai Rp10.000 sudah disetujui oleh 9 fraksi di DPR.

Dari pihak pemerintah ada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Seketariat Jendral Kemenkeu Hadiyanto, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu. "Gimana setuju kan kita bawa ke Paripurna," ujar Dito di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).



(Baca Juga: Bahas RUU Bea Materai, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja )

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengucapkan, terima kasih kepada para anggota Komisi XI. Hal ini setelah DPR menyerahkan tanggapan mengenai RUU Bea Materai yang selanjutnya bakal diserahkan ke Paripurna agar disetujui menjadi Undang-undang (UU).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!