Ini Kuasa Erick Thohir usai BUMN Ditarik ke Danantara

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:50 WIB
Sementara, BPI Danantara sebagai pemegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN.

"Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional," demikian bunyi Ayat (2) dalam beleid itu, dikutip Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Heboh Tarik Dana Bank BUMN, Ini Sumber Pendanaan BPI Danantara

Perlu diketahui, dalam pengelolaan BUMN pemerintah juga membentuk Perusahaan Induk Investasi atau Holding Investasi dan Perusahaan Induk Operasional atau Holding Operasional. Holding Investasi dipahami sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.

Sedangkan Holding Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya. Ketentuan ini juga didasarkan pada arahan menteri dan Danantara.

Wewenang Menteri BUMN juga dipertegas melalui Pasal 3D. Di mana selaku wakil pemerintah pusat, menteri bertindak sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!