Heboh Tarik Dana Bank BUMN, Ini Sumber Pendanaan BPI Danantara
Minggu, 23 Februari 2025 - 08:37 WIB
loading...
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025). FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sepekan terakhir jagat maya diramaikan gerakan tarik dana dari bank badan milik usaha negara alias BUMN. Hal ini utamanya terkait dengan kepastian berjalannya Danantara .
Adapun Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025). Danantara mendapatkan tugas pokok untuk mengelola dividen perusahaan pelat merah. Tugas ini bakal dijalankan usai badan diresmikan Prabowo.
Dalam menjalankan tugasnya, BPI Danantara tetap mendapatkan suntikan penyertaan modal negara (PMN), yang mana dana segar ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan pendanaan tersebut diatur dalam Pasal 3G Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
"Modal Badan (Danantara) bersumber dari: a. penyertaan modal negara; dan/atau b. sumber lain," demikian bunyi Pasal 3G Ayat (1), dikutip Minggu (23/2/2025).
Baca Juga: Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini Susunan Pengurus dan Tugasnya
Adapun Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025). Danantara mendapatkan tugas pokok untuk mengelola dividen perusahaan pelat merah. Tugas ini bakal dijalankan usai badan diresmikan Prabowo.
Dalam menjalankan tugasnya, BPI Danantara tetap mendapatkan suntikan penyertaan modal negara (PMN), yang mana dana segar ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan pendanaan tersebut diatur dalam Pasal 3G Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
"Modal Badan (Danantara) bersumber dari: a. penyertaan modal negara; dan/atau b. sumber lain," demikian bunyi Pasal 3G Ayat (1), dikutip Minggu (23/2/2025).
Baca Juga: Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Ini Susunan Pengurus dan Tugasnya
Lihat Juga :