UMKM dan Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:00 WIB
Peneliti The Reform Initiative menjelaskan tantangan UMKM dan koperasi mengelola tambang. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Keputusan pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti dan akademisi. Salah satunya mengenai perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.



Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, mengatakan bahwa revisi regulasi tersebut membuka peluang ekonomi bagi UMKM dan koperasi untuk berpartisipasi dalam industri pertambangan.

"Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang didominasi oleh perusahaan besar. Ini merupakan langkah afirmatif yang dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil dan menengah serta memperluas kesempatan kerja di sektor ini," ujar Unggul saat dihubungi, dikutip Minggu (23/2/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!