Ternyata, Potensi Penerimaan Kutipan Dokumen Digital Gede juga

Kamis, 03 September 2020 - 19:55 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mendapatkan penerimaan negara dari penyesuaian tarif bea meterai yang menjadi Rp10.000 ribu per helai. Direktur Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan, penerapan bea meterai Rp10.000 akan menyumbang sekitar Rp11 triliun ke kas negara di 2021.

" Penerimaan negara (dari meterai) mencapai Rp11 triliun di tahun 2021," ujar Arif Yunuar di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).



Kata dia, Rp11 triliun itu sumbangan dari dokumen kertas dan digital atau elektronik. Untuk dokumen yang digital target penerimaannya sebesar Rp5 triliun, sedangkan yang konvensional mencapai Rp6 triliun. ( Baca juga:Coba Itu Siapa? Dengar Ya, Monopoli Bisnis Pelumas Bisa Bikin Ekonomi Berkarat )

"Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021. Rp5 triliun dari digital saja," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!