Faisal Basri: Tangan yang Gatal, tapi Kaki Diamputasi
Kamis, 03 September 2020 - 22:10 WIB
"UU-nya adalah No. 23 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 2, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang," katanya.
Dia menambahkan, pembentukan Dewan Moneter tidak ada kaitannya dengan penyelamatan ekonomi. ( Baca juga:KPK Ingin Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus: Siapa Minta? KPK Bisa Ambil Alih )
"Jadi ini semua diselesaikan dengan moneter. Gatal tangan kita, kaki yang diamputasi kira-kira begitu. Apa salahnya moneter ini? Kita lihat enggak ada salah moneter kan," tandasnya.
Dia menambahkan, pembentukan Dewan Moneter tidak ada kaitannya dengan penyelamatan ekonomi. ( Baca juga:KPK Ingin Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus: Siapa Minta? KPK Bisa Ambil Alih )
"Jadi ini semua diselesaikan dengan moneter. Gatal tangan kita, kaki yang diamputasi kira-kira begitu. Apa salahnya moneter ini? Kita lihat enggak ada salah moneter kan," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :