Faisal Basri: Tangan yang Gatal, tapi Kaki Diamputasi

Kamis, 03 September 2020 - 22:10 WIB
"UU-nya adalah No. 23 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 2, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang," katanya.

Dia menambahkan, pembentukan Dewan Moneter tidak ada kaitannya dengan penyelamatan ekonomi. ( Baca juga:KPK Ingin Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus: Siapa Minta? KPK Bisa Ambil Alih )

"Jadi ini semua diselesaikan dengan moneter. Gatal tangan kita, kaki yang diamputasi kira-kira begitu. Apa salahnya moneter ini? Kita lihat enggak ada salah moneter kan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!