Buntut PHK Puluhan Ribu Pekerja Sritex, Serikat Buruh Bakal Geruduk Istana

Minggu, 02 Maret 2025 - 19:10 WIB
Said Iqbal menyebut, PHK yang dialami pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.

“Jadi PHK di Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan PHK di Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan MK,” paparnya.

“Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” beber dia.

Baca Juga: Sritex PHK 10 Ribu Buruh, Presiden Sarbumusi: Tragedi Ketenagakerjaan

Isu lain yang turut disampaikan buruh dalam aksi nanti adalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) buruh 2025. Lalu, jangan ada pemutusan kontrak dan PHK buruh sebagai cara menghindari pembayaran THR.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!