Kereta Cepat Memacu Pertumbuhan Properti Cikarang, Pilihan Investasi Strategis
Rabu, 05 Maret 2025 - 17:29 WIB
“Kami memastikan tiap unit di SAVASA punya benefit jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, konsumen bisa langsung huni unitnya dalam waktu 1,5 bulan karena sudah ready. Sedangkan jangka panjangnya, sudah tentu rumah di sini menjanjikan investasi berkat infrastruktur yang sudah eksis dan yang on progress,” terang Rudy.
Dikembangkan di atas lahan seluas 37 hektare, SAVASA menawarkan empat tipe hunian yakni Yamabuki (LB 61m2; LT 60m2), Sazanka (LB 80m2; LT 84m2), dan Hanamizuki (LB 115m2; LT 104m2 dan 112m2). Harga unitnya dipasarkan mulai Rp1 miliaran.
Menurut Rudy, semester pertama tahun ini merupakan kesempatan emas bagi property seeker untuk segera membeli hunian idaman. Pasalnya, Pemerintah kembali meluncurkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025.
Sehingga mulai 1 Januari hingga 30 Juni mendatang, konsumen bisa menikmati PPN DTP sebesar 100% dari PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.
Baca Juga: Industri Properti Bangkit di Semester Kedua
“Kami juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang kembali dilaksanakan dalam bentuk insentif PPN DTP. Kami yakin, kebijakan ini semakin memperkuat daya tarik investasi properti di semester pertama 2025, lantaran adanya kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan pajak yang ditiadakan. Maka dari itu, ini adalah waktu yang tepat untuk membeli hunian di kawasan berkembang seperti SAVASA,” tutup Rudy.
Dikembangkan di atas lahan seluas 37 hektare, SAVASA menawarkan empat tipe hunian yakni Yamabuki (LB 61m2; LT 60m2), Sazanka (LB 80m2; LT 84m2), dan Hanamizuki (LB 115m2; LT 104m2 dan 112m2). Harga unitnya dipasarkan mulai Rp1 miliaran.
Menurut Rudy, semester pertama tahun ini merupakan kesempatan emas bagi property seeker untuk segera membeli hunian idaman. Pasalnya, Pemerintah kembali meluncurkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025.
Sehingga mulai 1 Januari hingga 30 Juni mendatang, konsumen bisa menikmati PPN DTP sebesar 100% dari PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.
Baca Juga: Industri Properti Bangkit di Semester Kedua
“Kami juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang kembali dilaksanakan dalam bentuk insentif PPN DTP. Kami yakin, kebijakan ini semakin memperkuat daya tarik investasi properti di semester pertama 2025, lantaran adanya kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan pajak yang ditiadakan. Maka dari itu, ini adalah waktu yang tepat untuk membeli hunian di kawasan berkembang seperti SAVASA,” tutup Rudy.
(akr)
Lihat Juga :