APJATI Minta DPR Tinjau Ulang Kenaikan Jaminan Deposito P3MI

Sabtu, 08 Maret 2025 - 04:57 WIB
APJATI meminta rencana kenaikan jaminan usaha berupa deposito bagi P3MI ditinjau ulang karena dinilai memberatkan. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia ( APJATI ) meminta DPR meninjau ulang rencana kenaikan jaminan usaha berupa deposito bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ). Kenaikan ini diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada Pasal 55, yang menetapkan kenaikan nilai deposito dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar atau naik 100%.

Ketua Umum APJATI Said Saleh Alwaini menilai, kebijakan ini akan memberatkan pelaku usaha penempatan tenaga kerja migran di tengah situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.



Baca Juga: Wamen Christina Minta Jakarta Jadi Penyumbang Pekerja Migran Indonesia

"Saat ini, bisnis penempatan pekerja migran tidak sedang dalam kondisi baik. Ditambah dengan ketidakstabilan global akibat perang Rusia-Ukraina, meningkatnya ketegangan di Gaza, dan konflik di Laut China Selatan, kenaikan deposito ini justru akan semakin membebani pengusaha," ujar Said kepada media, Jumat (7/3/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!