Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:00 WIB
Untuk melindungi PMI non-prosedural, terutama di Arab Saudi dan Malaysia, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah mengakhiri moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dan melakukan pemutihan. Dalam pelaksanaan perlindungan PMI, Kadin Indonesia akan membangun sistem pendataan PMI.

Sistem ini memudahkan pemerintah, KP2MI, dan Perwakilan RI memonitor status dan keberadaan PMI di negara penempatan. Upaya ini dilakukan melalui diplomasi chamber to chamber, kolaborasi dengan Diaspora Indonesia, agency/syirkah, dan komunitas PMI.

“Nasib mantan PMI juga menjadi perhatian Kadin Indonesia,” imbuh Anindya.

Adapun, Kadin Indonesia akan menyusun program pemberdayaan dan kewirausahaan. Selain berbagi pengalaman, mantan PMI bisa kembali bekerja di negara lain dengan pendapatan lebih tinggi. Program ini melibatkan anggota Kadin Indonesia untuk akses pelatihan, permodalan, dan pemasaran.

Terkait optimalisasi remitansi PMI, yang rata-rata USD10 miliar per tahun, Kadin memiliki roadmap untuk menjadikan penempatan PMI sebagai industri ekspor jasa. Hal ini mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen.

Sebagai informasi, Kadin Indonesia dan Kementerian P2MI, bersepakat untuk meningkatkan perlindungan PMI. Kesepakatan ini dituangkan dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, dan Ketua Umum Kadin, Anindya Novyan Bakrie.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!