Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?

Jum'at, 21 Maret 2025 - 20:17 WIB
Objek pajak ini mencakup seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah DKI Jakarta. Namun, tidak semua alat berat dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa pengecualian:

1. Alat berat yang dimiliki oleh pemerintah, TNI, Polri, atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

2. Alat berat yang dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Alat Berat?

1. Subjek Pajak: Individu atau badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat.

2. Wajib Pajak: Pemilik atau pengelola alat berat yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!