Prudential Syariah Beri Asuransi Gratis bagi 100 Pengemudi Ojol Perempuan
Jum'at, 21 Maret 2025 - 23:30 WIB
"Prudential Syariah menjadi bagian dari aksi berkelanjutan ini dengan memberikan santunan asuransi jiwa syariah bagi para pengemudi ojol perempuan, sosok inspiratif yang tanpa lelah bekerja keras memenuhi kebutuhan keluarganya. Kami berharap melalui asuransi jiwa syariah yang diberikan, para perempuan hebat ini senantiasa dapat merasa aman, terlindungi saat bekerja bahkan tetap dapat berkontribusi untuk saling tolong-menolong antar sesama peserta sesuai dengan nilai-nilai syariah," kata Vivin dalam siaran pers, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya
Berdasarkan data dari Hasil Survei Angkatan Kerja (Sakernas) pada Februari 2024, jumlah pekerja informal di Indonesia mencapai 84,13 juta orang. Untuk mendukung keamanan dan kesejahteraan pengemudi ojek online perempuan, Prudential Syariah memberikan santunan berupa PRUTect Care (PTC) Santunan kepada 100 pengemudi ojek online perempuan yang berasal dari Jabodetabek.
Melalui PRUTect Care (PTC) Santunan, penerima manfaat dapat memperoleh perlindungan selama satu tahun dengan manfaat seperti santunan meninggal dunia sebesar Rp27 juta, santunan cacat total akibat kecelakaan sebesar Rp54 juta, serta santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp27 juta.
Baca Juga: Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya
Berdasarkan data dari Hasil Survei Angkatan Kerja (Sakernas) pada Februari 2024, jumlah pekerja informal di Indonesia mencapai 84,13 juta orang. Untuk mendukung keamanan dan kesejahteraan pengemudi ojek online perempuan, Prudential Syariah memberikan santunan berupa PRUTect Care (PTC) Santunan kepada 100 pengemudi ojek online perempuan yang berasal dari Jabodetabek.
Melalui PRUTect Care (PTC) Santunan, penerima manfaat dapat memperoleh perlindungan selama satu tahun dengan manfaat seperti santunan meninggal dunia sebesar Rp27 juta, santunan cacat total akibat kecelakaan sebesar Rp54 juta, serta santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp27 juta.
(nng)
Lihat Juga :