Bantuan Usaha Cilik Dipercepat, Serapan Dana PEN untuk UMKM Capai 61%

Jum'at, 04 September 2020 - 21:12 WIB
Ilustrasi UMKM. Foto/Dok Kemenparekraf
JAKARTA - Merespons dampak pandemi di sektor ekonomi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) . Dalam kebijakan ini terdapat serangkaian skema kebijakan afirmasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp695 triliun untuk tahun 2020.

Kebijakan PEN meliputi upaya pemulihan pada sisi permintaan dan pada sisi penawaran masyarakat secara simultan. Program PEN ini seiring dengan anggaran pemulihan kesehatan sebesar Rp87,55 triliun yang dikelola Satgas Penanganan Covid-19.



“Per hari ini dana yang terserap sudah 61% sejak bulan Agustus. Karena banyak usaha mikro terutama yang belum pernah pinjam kredit dari perbankan, modal mereka banyak tergerus oleh keperluan sehari-hari. Jika kita tidak percepat bantuan, para pelaku UMKM akan makin sulit,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKop UKM) Teten Masduki dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Bantuan UMKM Efektifkah?" di Jakarta, Jumat (4/9/2020). (Baca: UMKM yang Tak Dapat Bertahan Bakal Masuk Keranjang Kemiskinan )

Berkaca pada krisis ekonomi di masa lalu, UMKM telah berperan penting menjadi backbone dan buffer zone yang menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan krisis ekonomi yang semakin dalam.

Dalam kerangka memitigasi krisis ekonomi inilah, kebijakan afirmatif berupa Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro telah digulirkan.

"Sejauh ini, sampai Agustus 2020, serapan dana PEN fokus pada UMKM telah mencapai 61% dari pagu anggaran Rp78,8 triliun untuk penempatan dana melalui perbankan yang telah tersalurkan ke 1,02 juta UMKM," ungkap Teten.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!