Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:03 WIB
Lokasi istirahat pun dilakukan di tempat yang telah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang berasal dari asal keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi dan penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.

Baca Juga: Arus Mudik Dimulai, Begini Kepadatan Penumpang Kereta Api di Stasiun Pasarsenen

"Ada keluwesan dalam hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dilakukan di awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jika berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang," lanjutnya.

Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tidak memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat juga membuat resah kalangan pengusaha angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang tidak taat regulasi yang menjamur. "Maraknya bisnis travel gelap ini telah membikin gemas dan resah di kalangan para pengusaha angkutan umum resmi," tegasnya.

Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah mengganggu dan merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP dan AJAP. "Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi," cetusnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!