Kurang Apa Lagi Coba, BI Bakal Berbagi Beban hingga 2022
Jum'at, 04 September 2020 - 22:29 WIB
“Burden sharing, di mana BI sebagai pembeli siaga atau stanby buyer melalui lelang SBN pemerintah. Itu berlangsung sampai 2022,” katanya.
Menurutnya, burden sharing BI hingga 2022 tersebut telah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2020, di mana defisit APBN diperbolehkan dalam batas di atas 3% dari PDB hingga 2022. Setelah itu, pemerintah akan kembali menjalankan kebijakan defisit anggaran maksimal 3% di 2023.
“Dengan mekanisme ini, pemerintah dan BI menjaga disiplin fiskal, menjaga kebijakan moneter dengan terus menjaga mekanisme pasar kredibel,” jelasnya.
Menurutnya, burden sharing BI hingga 2022 tersebut telah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2020, di mana defisit APBN diperbolehkan dalam batas di atas 3% dari PDB hingga 2022. Setelah itu, pemerintah akan kembali menjalankan kebijakan defisit anggaran maksimal 3% di 2023.
“Dengan mekanisme ini, pemerintah dan BI menjaga disiplin fiskal, menjaga kebijakan moneter dengan terus menjaga mekanisme pasar kredibel,” jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :