DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
Rabu, 26 Maret 2025 - 08:25 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan penghapusan sanksi terlambat bayar pajak dan keterlambatan lapor SPT Tahunan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk Tahun Pajak 2024.
Kebijakan ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) OP yang mengalami keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP, dengan menghapuskan sanksi administratif jika pembayaran dan pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 11 April 2025.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP.
Kebijakan ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) OP yang mengalami keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP, dengan menghapuskan sanksi administratif jika pembayaran dan pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 11 April 2025.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP.
Lihat Juga :