Menakar Penyebab Wajib Pajak Kerap Ragu Lapor SPT
Rabu, 26 Maret 2025 - 22:47 WIB
Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah tiba! Bagi banyak wajib pajak, proses ini sering kali terasa rumit dan memakan waktu. Foto/Dok
JAKARTA - Regulasi perpajakan di Indonesia sering mengalami perubahan, dengan total lebih dari 15 ribu regulasi pajak, yang membuat wajib pajak (WP) perlu terus memperbarui pemahamannya. Problematika lainnya, banyaknya formula dalam perhitungan pajak yang kompleks semakin menambah tantangan dalam memastikan kepatuhan bagi calon pelapor pajak .
CEO Inapintar.id, Indra Rama Putra mengemukakan, dalam pandangannya terkait permasalahan perpajakan, menurutnya masalah tersebut sering kali membuat Wajib Pajak kesulitan dalam memahami dan menerapkan aturan pajak dengan benar, hingga terkadang masih banyak masyarakat yang akhirnya ragu untuk melaporkan pajak tahunan mereka.
"Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah tiba! Bagi banyak wajib pajak, proses ini sering kali terasa rumit dan memakan waktu. Namun, dengan hadirnya Inapintar mengurus pajak kini menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien," ujar Indra Rama Putra di kantor INATAX Jakarta, Wisma Staco, Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
CEO Inapintar.id, Indra Rama Putra mengemukakan, dalam pandangannya terkait permasalahan perpajakan, menurutnya masalah tersebut sering kali membuat Wajib Pajak kesulitan dalam memahami dan menerapkan aturan pajak dengan benar, hingga terkadang masih banyak masyarakat yang akhirnya ragu untuk melaporkan pajak tahunan mereka.
"Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah tiba! Bagi banyak wajib pajak, proses ini sering kali terasa rumit dan memakan waktu. Namun, dengan hadirnya Inapintar mengurus pajak kini menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien," ujar Indra Rama Putra di kantor INATAX Jakarta, Wisma Staco, Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan
Lihat Juga :