Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
Kamis, 03 April 2025 - 21:24 WIB
Pemerintah Indonesia merespons Amerika Serikat (AS) yang secara resmi menetapkan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah Indonesia merespons Amerika Serikat (AS) yang secara resmi menetapkan tarif resiprokal sebesar 32% terhadap Indonesia. Tarif ini berasal dari basis tarif sebesar 10%yang diterapkan AS ke semua negara, ditambah dengan tarif khusus yang saat ini berlaku.
Kebijakan tarif impor Donald Trump akan mulai diberlakukan pada 9 April 2025 dan berpotensi menghambat daya saing produk ekspor Indonesia ke pasar AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa pemerintah akan segera menghitung dampak kebijakan ini terhadap berbagai sektor ekonomi.
“Pengenaan tarif resiprokal AS ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (3/4/2025) malam.
Baca Juga: Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
Kebijakan tarif impor Donald Trump akan mulai diberlakukan pada 9 April 2025 dan berpotensi menghambat daya saing produk ekspor Indonesia ke pasar AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa pemerintah akan segera menghitung dampak kebijakan ini terhadap berbagai sektor ekonomi.
“Pengenaan tarif resiprokal AS ini akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (3/4/2025) malam.
Baca Juga: Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
Lihat Juga :