Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

Kamis, 10 April 2025 - 22:42 WIB
Kedua, mendorong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah.

“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah mencapai 70% - 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.

Ketiga, mendorong kebijakan tarif cukai yang inklusif dan berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.

Baca Juga: Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Triliun

“Keempat, GAPPRI juga mendukung terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!