Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Triliun
Senin, 17 Februari 2025 - 22:06 WIB
loading...
Gappri menyatakan PP No. 28 memiliki dampak besar terhadap pekerja industri hasil tembakau. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 bisa berdampak negatif terhadap ekonomi.
Menurut Henry, semestinya pemerintah tidak memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 di saat situasi geo politik dan geo ekonomi global berdampak pada situasi di Tanah Air saat ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum karena proses penyusunannya tidak transparan dan minim pelibatan pelaku industri hasil tembakau (IHT).
"Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam produk hukum yang dihasilkan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri dan perekonomian nasional," kata Henry di Jakarta, Senin (17/02/2025).
Baca Juga: Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,8 Triliun
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih mewakili agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai program Presiden Prabowo yang berkomitmen meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 memiliki dampak ekonomi yang sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 juta pekerja di seluruh sektor terkait terdampak.
"Larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah, potensi kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak ekonomi yang hilang mencapai Rp41,8 triliun," ujar Henry.
Menurut Henry, semestinya pemerintah tidak memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 di saat situasi geo politik dan geo ekonomi global berdampak pada situasi di Tanah Air saat ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum karena proses penyusunannya tidak transparan dan minim pelibatan pelaku industri hasil tembakau (IHT).
"Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam produk hukum yang dihasilkan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri dan perekonomian nasional," kata Henry di Jakarta, Senin (17/02/2025).
Baca Juga: Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,8 Triliun
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih mewakili agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai program Presiden Prabowo yang berkomitmen meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 memiliki dampak ekonomi yang sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 juta pekerja di seluruh sektor terkait terdampak.
"Larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah, potensi kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak ekonomi yang hilang mencapai Rp41,8 triliun," ujar Henry.
Lihat Juga :