DPR Minta Jokowi Beli Gabah Petani dan Dibagikan Gratis ke Masyarakat

Rabu, 15 April 2020 - 08:02 WIB
Menurutnya, penggilingan dan swasta boleh membeli dan menjual. Mereka juga tetap bisa dapat keuntungan, tapi dengan harga standar pemerintah. Namun, yang dibeli dan dijual swasta adalah milik negara dan boleh ditaruh di gudang-gudang milik swasta sehingga semua stok tercatat sebagai milik negara. "Kedua kebijakan ini untuk menjamin perut rakyat dan tersedianya pangan dengan harga terjangkau, kalau tidak Indonesia akan diambang bahaya," tegas Daniel.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus menyatakan Keputusan Presiden Jokowi yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional harus menjadi entry point bagi negara untuk mengerahkan semua sumber daya dalam rangka penanggulangan bencana nonalam ini. "Dengan status ini (bencana nasional) maka semua sumber daya yang dimiliki harus dikerahkan untuk penanggulangan bencana," ungkap politikus PDI Perjuangan ini kemarin.

Wakil ketua komisi yang membidangi sosial kebencanaan ini juga menyebut bahwa sumber daya tersebut saling berkait dengan kebijakan lintas sektor di kementerian/lembaga. "Jadi, pemerintah harus kerahkan sumber daya yang dimiliki. Kebijakan lintas kementerian harus dipercepat untuk menanggulangi masa darurat ini. Tidak hanya soal struktur birokrasi yang harus gerak, dukungan APBN yang kuat serta komando operasi penanggulangan di lapangan harus jalan," tambahnya.

Dalam masa darurat bencana ini, kata Ihsan, fungsi koordinasi, komando, dan operasi penanggulangan harus selaras. (Abdul Rochim)
(yuds)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!