Punya Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajaknya

Senin, 14 April 2025 - 17:38 WIB
1. Kereta api

2. Kendaraan dinas untuk pertahanan dan keamanan

3. Kendaraan diplomatik atau milik lembaga internasional

4. Kendaraan berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan pameran milik produsen atau importir (bukan untuk dijual)

Penghitungan PKB dilakukan berdasarkan:



1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Mengacu pada harga pasar kendaraan pada bulan Desember tahun sebelumnya.

2. Bobot Kendaraan

Mencerminkan seberapa besar dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan lingkungan. Semakin besar bobot, semakin tinggi koefisien yang digunakan. Khusus untuk kendaraan air, perhitungan hanya menggunakan NJKB saja, tanpa faktor bobot.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!