Punya Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajaknya

Senin, 14 April 2025 - 17:38 WIB

Tarif pajak ditentukan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki dan jenis penggunaannya:



1. Kendaraan pertama: 2%

2. Kendaraan kedua: 3%

3. Kendaraan ketiga: 4%

4. Kendaraan keempat: 5%

5. Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Sementara itu, tarif khusus berlaku untuk:



1. Kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial: 0,5%

2. Kendaraan milik badan usaha: 2%
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!